Dokumen & Kebijakan Resmi

Syarat, Ketentuan & Regulasi Syariat

Piagam hukum dan keagamaan yang mengatur seluruh layanan di Platform Inaba

Estimasi baca: 4 menit

Pemberitahuan Prototipe: Inaba dikembangkan sebagai platform percontohan berstandar teknologi dan syariat Kerajaan Arab Saudi.

01

Ruang Lingkup Layanan & Kepatuhan Syariat

Inaba memfasilitasi badal umrah khusus bagi umat Muslim yang telah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan fisik permanen yang disahkan secara medis. Seluruh manasik wajib mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan kesepakatan ulama.

02

Kewajiban & Pernyataan Pemohon

Pemohon bertanggung jawab secara hukum dan agama bahwa seluruh data penerima manfaat, hubungan kekerabatan, dan dokumen yang diunggah adalah asli dan benar.

  • Pemohon wajib menyertakan akta kematian resmi atau laporan medis yang sah yang menerangkan ketidakmampuan fisik.
  • Pemohon mengakui bahwa badal umrah tidak boleh dilakukan untuk orang yang hanya sakit sementara atau mampu menunaikannya sendiri.
  • Permohonan dengan dokumen palsu akan ditolak seketika tanpa pengembalian dana.
03

Kualifikasi Pelaksana & Amanah Ibadah

Pelaksana harus seorang Muslim dewasa, amanah, bertempat tinggal di Arab Saudi, dan telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri. Pelaksana wajib melafalkan talbiyah niat di miqat menyebut nama penerima manfaat dan menunaikan seluruh rukun dengan ikhlas.

04

Dokumentasi Audiovisual Langsung

Pelaksana berkewajiban merekam bukti video dan foto yang jelas di setiap rukun (Miqat, Tawaf, Sa’i, Tahallul). Bukti diverifikasi oleh pengawas independen sebelum ditampilkan kepada pemohon.

05

Keamanan Escrow & Kebijakan Pengembalian

Seluruh pembayaran disimpan di rekening penampung aman (escrow). Dana baru dicairkan setelah pengawas menyetujui seluruh bukti manasik. Pengembalian dana penuh diberikan jika permohonan dibatalkan sebelum penugasan pelaksana.

06

Sertifikat Resmi & Verifikasi Publik

Setelah seluruh manasik selesai dan diverifikasi, Sertifikat Penyelesaian Umrah Elektronik diterbitkan lengkap dengan token verifikasi 64 karakter antipemalsuan.

07

Perubahan Ketentuan

Inaba berhak memperbarui ketentuan ini sesuai perkembangan hukum di Arab Saudi dan panduan dewan syariat.